Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm43 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PIP Semarang menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; 2014, No. PM 1335 4 d. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan; e. pengembangan sistem penjaminan mutu; f. pelaksanaan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan taruna; g. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungannya; h. pengelolaan kesejahteraan taruna, dan praktek kerja taruna serta urusan alumni; i. pengelolaan keuangan dan administrasi umum; j. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama; k. pelaksanaan pemeriksaan intern; l. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator serta sarana dan prasarana lainnya; dan m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda