Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan.
(2) Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur III.
(3) Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pelaksanaan bimbingan mental dan moral taruna, pengelolaan sarana asrama, pelayanan psikologi dan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
(4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan dibantu oleh Sekretaris.
Koreksi Anda
