Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Penelitian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengelola, mengembangkan penelitian dan menyebarluaskan hasil penelitian. (2) Kelompok Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, mendokumentasikan dan menyusun data statistik kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor pm42 Tahun 2014 | Pasal.id