Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan ketatausahaan;
d. pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. penyiapan pelaksanaan urusan hukum, pengembangan usaha dan kerja sama;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat;
g. penyiapan penataan organisasi;
h. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
