Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan administrasi umum, pengembangan usaha dan kerja sama, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
