Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pendidikan dan bahan ajar, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan kesejahteraan taruna, dan praktek kerja taruna serta urusan alumni.
Koreksi Anda
