Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Pembantu Direktur, terdiri atas: a. Pembantu Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm42 Tahun 2014 | Pasal.id