Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Organisasi PIP Makassar, terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Penjaminan Mutu;
f. Satuan Pemeriksaan Intern;
g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
h. Bagian Keuangan dan Umum;
i. Program Studi;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan;
l. Divisi Pengembangan Usaha;
m.Unit Penunjang; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi PIP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam bagan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
