Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm42 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm42 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ILMU PELAYARAN MAKASSAR
Teks Saat Ini
(1) Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut PIP Makassar merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Pembinaan PIP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pembinaan administrasi dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
(3) PIP Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda
