Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara diubah sebagai berikut :
1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 ditambahkan Pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3a
(1) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara yang berbentuk Perseroan Terbatas yang seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh badan hukum INDONESIA atau warga negara INDONESIA.
(2) Dalam hal modal badan usaha angkutan udara yang dimiliki oleh badan hukum INDONESIA atau warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi atas beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority).
(3) Dalam hal badan usaha angkutan udara melakukan penjualan saham kepada publik maka komposisi pemegang saham kendali tetap berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
(1) Menteri memberikan izin usaha apabila permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 serta
berdasarkan penilaian yang dinyatakan mampu untuk melakukan kegiatan usaha sesuai jenis izin usaha yang dimohon.
(2) Pemberian atau penolakan atas permohonan izin usaha oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Badan usaha angkutan udara niaga yang telah mendapatkan izin usaha diwajibkan:
a. melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak izin diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya;
b. memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu;
c. mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi;
e. melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;
f. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan, setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri;
g. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri;
h. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri; dan
i. memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan oleh:
a. pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. badan hukum INDONESIA;
d. lembaga tertentu; atau
e. perseorangan warga negara INDONESIA.
(2) Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat berupa lembaga keagamaan, lembaga sosial, perkumpulan olah raga, dan penelitian.
8. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilakukan setelah mendapat izin kegiatan angkutan udara dari Menteri.
(2) Izin kegiatan angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama pemegang izin masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan izin kegiatan yang diberikan.
9. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
(1) Menteri memberikan izin kegiatan angkutan udara apabila pemohon
telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta berdasarkan penilaian dinyatakan mampu untuk melakukan kegiatan angkutan udara.
(2) Pemberian atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
11. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
Pedoman penyusunan rencana kegiatan angkutan udara bukan niaga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
12. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, pemegang izin usaha angkutan udara niaga serta pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga tetap dapat melaksanakan kegiatan angkutan udara sesuai izin yang dimiliki, dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun berlakunya Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara ini, harus menyesuaikan besaran modal sesuai dengan Peraturan ini.
(2) Bagi pemegang izin usaha angkutan udara niaga serta pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang tidak menyesuaikan perizinannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka izin usaha angkutan udara niaga atau pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang dimiliki dibekukan.
15. Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut:
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dan melaporkan kepada Menteri Perhubungan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY