Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
2. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG untuk kegiatan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata - mata untuk kegiatan pelayanan publik.
3. Pelaksana pelayanan Publik yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang yang bekerja di
dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
4. Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
5. Ruang lalu lintas adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
6. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
7. Simpul terminal penumpang adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yaitu wilayah administrasi Kabupaten/Kota yang menjadi lokasi terminal penumpang dengan fungsi utama melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antar provinsi dan dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, angkutan perdesaan dan/atau angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
8. Lokasi terminal penumpang adalah letak bangunan terminal pada simpul jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang diperuntukkan bagi pergantian antar moda dan/atau intermoda pada suatu wilayah tertentu yang dinotasikan dengan titik koordinat.
9. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
10. Penyelenggara terminal adalah unit pelaksana teknis dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
11. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan TidakBermotor.
12. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orangdengan dipungut bayaran.
13. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
14. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
15. Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan jalan dan terminal angkutan jalan.
16. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.