Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Unit Penyelenggara Bandar UdaraKelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, terdiri atas: a. Urusan Tata Usaha; b. Subseksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan darurat; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda