Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Unit Penyelenggara Bandar UdaraKelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Teknik, Operasi, Keamanan danPelayanan Darurat; c. Seksi Pelayanan dan Kerjasama; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Pasal.id