Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Teknik dan Operasi;
c. Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat;
d. Seksi Pelayanan dan Kerjasama; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
