Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang, pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, serta informasi penerbangan. (2) Seksi Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Pasal.id