Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pelayanan dan Kerjasamamenyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang; b. penyiapan pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi; c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, serta informasi penerbangan; dan d. penyiapan pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Koreksi Anda