Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pelayanan dan Kerjasamamenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang;
b. penyiapan pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
c. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, serta informasi penerbangan; dan
d. penyiapan pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Koreksi Anda
