Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengamanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan dan pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja bandar udara, dan pelaksanaan penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP) dan contingency plan.
(2) Seksi Pelayanan Darurat mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara serta penyusunan Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/AEP).
Koreksi Anda
