Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengamanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
b. penyiapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja bandar udara;
c. penyiapan pelaksanaan penyusunan Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Program/ASP)dan contingency plan;
d. penyiapan pelaksanaan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
dan
e. penyiapan pelaksanaan penyusunan Program Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan/AEP).
Koreksi Anda
