Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Teknik danOperasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU) dan Aerodrome Manual;
b. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
c. pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
d. penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC); dan
e. penyiapan penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
Koreksi Anda
