Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan urusan keuangan, data serta teknologi informasi.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, dan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
