Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha,terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
Koreksi Anda
