Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha,terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Pasal.id