Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
b. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan, data, serta teknologi informasi;
c. penyiapan pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara; dan
e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
