Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pelayanan Bandar Udara, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Satpel BU, merupakan satuan pelaksana pelayanan bandar udara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.
(2) Satpel BU dipimpin oleh seorang Kepala Satpel BU.
(3) Satpel BU mempunyai tugas melakukan sebagian tugas pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan dari Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang membawahi.
(4) Satpel BU baru di luar lampiran Peraturan Menteri ini menjadi satuan pelaksana dari Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara terdekat.
(5) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dilakukan oleh kepala unit kerja yang menangani fungsi kepegawaian pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang membawahinya.
Koreksi Anda
