Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua kelompok yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara. (3) Ketua kelompok jabatan fungsional merupakan tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum yang diberi tugas tambahan untuk membantu pimpinan unit kerja dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan fungsional. (4) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja jabatan fungsional. (5) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. (6) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dilakukan oleh atasan langsung masing-masing.
Koreksi Anda