Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kelas, yaitu:
a. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama;
b. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I;
c. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II; dan
d. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III.
(2) Bagan organisasi Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
