Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm40 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm40 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
