Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Teks Saat Ini
Hierarki bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, merupakan status yang dihitung dari tingkat cakupan pelayanan penumpang dan/atau kargo terhadap bandar udara sekitar dan pengaruh perkembangan ekonomi wilayah, yang berupa bandar udara pengumpul (hub) atau bandar udara pengumpan (spoke) sesuai peraturan perundangan.
Koreksi Anda
