Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aset atau barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, merupakan jumlah seluruh barang milik negara yang dibeli/diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah yang dikelola oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, dengan satuan rupiah/tahun.
Koreksi Anda