Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran Belanja Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, merupakan jumlah anggaran yang diterima suatu bandar udara yang diperoleh melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di luar anggaran non operasional (Investasi), dengan satuan rupiah/tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor pm39 Tahun 2014 | Pasal.id