Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Teks Saat Ini
Personel Penerbangan di Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, merupakan jumlah personil yang memberikan pelayanan kegiatan operasional di Bandar Udara, dengan satuan orang.
Koreksi Anda
