Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Teks Saat Ini
Koordinasi pelayanan operasional bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, merupakan tugas dan fungsi koordinasi yang dilakukan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk melaksanakan operasional dengan instansi atau lembaga lain yang terdiri atas:
a. koordinasi dengan instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan pemerintahan pada bandar udara yang meliputi:
1) kepabeanan;
2) keimigrasian; dan 3) kekarantinaan.
b. koordinasi dalam penggunaan bersama bandar udara/pangkalan udara (enclave sipil / militer) yaitu keadaan tertentu suatu bandar udara digunakan bersama untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna pertahanan, yang terdiri dari:
1) enclave sipil/militer; dan 2) bandar udara yang tidak digunakan bersama untuk pangkalan udara.
c. koordinasi dengan lembaga pelaksana penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara.
Koreksi Anda
