Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas pokok Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagai berikut: a. jasa angkutan udara dan pelayanan pesawat udara; b. kapasitas pelayanan bandar udara; c. rute penerbangan; d. koordinasi pelayanan operasional bandar udara; dan e. personel penerbangan di bandar udara.
Koreksi Anda