Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Teks Saat Ini
Penetapan klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dilakukan berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh pada bandar udara yang bersangkutan.
Koreksi Anda
