Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Teks Saat Ini
Rincian penilaian/pembobotan komponen penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, sebagai berikut:
a. Sumber Daya Manusia administrasi dalam jumlah orang dengan bobot 3 (tiga);
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rupiah per tahun dengan bobot 8 (delapan);
c. Belanja operasional dalam rupiah per tahun dengan bobot 3 (tiga);
d. Aset/ Barang Milik Negara dalam rupiah per tahun dengan bobot 2 (dua);
e. Hierarki bandar udara dalam jenis status hierarki dengan bobot 4 (empat).
Koreksi Anda
