Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
Teks Saat Ini
Rincian penilaian/pembobotan komponen substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut:
a. Jasa angkutan udara dan pelayanan pesawat udara dengan bobot 36 (tiga puluh enam) terdiri dari unsur:
1) jumlah penumpang angkutan udara dalam orang per tahun dengan bobot 14 (empat belas);
2) jumlah kargo dan pos dalam kg per tahun dengan bobot 7 (tujuh);
3) jumlah pergerakan pesawat dalam pergerakan per tahun dengan bobot 9 (sembilan); dan 4) pesawat udara terbesar yang dilayani dalam satuan kelompok kode huruf dengan bobot 6 (enam).
Kapasitas pelayanan bandar udara dengan bobot 27 (dua puluh tujuh), terdiri dari:
1) kapasitas landasan dalam meter, dengan bobot 7 (tujuh) yang terdiri dari:
a) panjang landasan; dan b) bentang sayap.
2) jam operasi bandar udara dalam jam per hari dengan bobot 6 (enam);
3) fasilitas keamanan penerbangan dalam kelompok fasilitas keamanan, dengan bobot 5 (lima);
4) fasilitas PKP-PK dalam kategori PKP-PK, dengan bobot 5 (lima) :
5) kapasitas terminal dalam meter persegi, dengan bobot 4 (empat) yang terdiri dari:
a) luas terminal penumpang;
b) luas terminal kargo.
b. rute penerbangan dalam penggal rute, dengan bobot 5 (lima);
c. koordinasi pelayanan operasional bandar udara dalam jenis koordinasi, dengan bobot 7 (tujuh) terdiri dari unsur:
1) koordinasi antar instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan pemerintahan pada bandar udara diberi bobot 2 (dua);
2) koordinasi dalam penggunaan bersama Bandar udara dan pangkalan baru (enclave sipil/militer) diberi bobot 2 (dua);
3) koordinasi dengan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan pada bandar udara, diberi bobot 3 (tiga).
d. personil penerbangan dalam jumlah orang di bandar udara dengan bobot 5 (lima).
Koreksi Anda
