Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm39 Tahun 2014 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian penilaian/pembobotan komponen substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut: a. Jasa angkutan udara dan pelayanan pesawat udara dengan bobot 36 (tiga puluh enam) terdiri dari unsur: 1) jumlah penumpang angkutan udara dalam orang per tahun dengan bobot 14 (empat belas); 2) jumlah kargo dan pos dalam kg per tahun dengan bobot 7 (tujuh); 3) jumlah pergerakan pesawat dalam pergerakan per tahun dengan bobot 9 (sembilan); dan 4) pesawat udara terbesar yang dilayani dalam satuan kelompok kode huruf dengan bobot 6 (enam). Kapasitas pelayanan bandar udara dengan bobot 27 (dua puluh tujuh), terdiri dari: 1) kapasitas landasan dalam meter, dengan bobot 7 (tujuh) yang terdiri dari: a) panjang landasan; dan b) bentang sayap. 2) jam operasi bandar udara dalam jam per hari dengan bobot 6 (enam); 3) fasilitas keamanan penerbangan dalam kelompok fasilitas keamanan, dengan bobot 5 (lima); 4) fasilitas PKP-PK dalam kategori PKP-PK, dengan bobot 5 (lima) : 5) kapasitas terminal dalam meter persegi, dengan bobot 4 (empat) yang terdiri dari: a) luas terminal penumpang; b) luas terminal kargo. b. rute penerbangan dalam penggal rute, dengan bobot 5 (lima); c. koordinasi pelayanan operasional bandar udara dalam jenis koordinasi, dengan bobot 7 (tujuh) terdiri dari unsur: 1) koordinasi antar instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan pemerintahan pada bandar udara diberi bobot 2 (dua); 2) koordinasi dalam penggunaan bersama Bandar udara dan pangkalan baru (enclave sipil/militer) diberi bobot 2 (dua); 3) koordinasi dengan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan pada bandar udara, diberi bobot 3 (tiga). d. personil penerbangan dalam jumlah orang di bandar udara dengan bobot 5 (lima).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm39 Tahun 2014 | Pasal.id