Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2012 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TANJUNG PRIOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan kemampuan pendanaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm38 Tahun 2012 | Pasal.id