Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2012 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TANJUNG PRIOK
Teks Saat Ini
Rencana Tapak dan rancangan teknik terinci untuk pelaksanaan pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Koreksi Anda
