Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2012 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TANJUNG PRIOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Priok untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan berdasarkan perkembangan angkutan laut, sebagai berikut: a. jangka pendek, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2017; b. jangka menengah, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2023; c. jangka panjang, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2030; dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lampiran Peraturan ini. (2) Fasilitas pelabuhan yang direncanakan untuk dibangun dan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda