Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm38 Tahun 2012 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TANJUNG PRIOK
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pemerintahan lainnya serta pengembangannya dibutuhkan lahan daratan seluas 929,55 Ha dan areal perairan seluas 2205,3 Ha.
(2) Kebutuhan areal daratan sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari:
a. lahan daratan eksisting di Pelabuhan Tanjung Priok seluas 725,55 Ha;
b. lahan daratan untuk pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya seluas 204 Ha
Koreksi Anda
