Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 36 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN PERHITUNGAN BIAYA JASA KEBANDARUDARAAN
1. Perhitungan biaya jasa kebandarudaraan pada bandar udara umum dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. data yang digunakan dalam penyusunan usulan perhitungan biaya, berpedoman pada realisasi rencana kerja dan anggaran serta rencana jangka panjang perusahaan, dengan memperhatikan tingkat kewajaran dan efisiensi biaya serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. biaya yang harus didistribusikan merupakan keseluruhan biaya dalam menyelenggarakan jasa kebandarudaraan dan layanan tambahan penting lainnya antara lain meliputi biaya modal dan depresiasi, serta biaya operasi, pemeliharaan, manajemen dan administrasi; dan
c. proporsi biaya yang dialokasikan ke dalam jenis pelayanan harus diupayakan secara wajar, sehingga tidak terjadi pembebanan yang tidak perlu.
2. Untuk perhitungan biaya per unit (cost per unit) dilakukan distribusi pengalokasian biaya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. melakukan pengalokasian komponen biaya penyelenggaraan bandar udara ke masing – masing pusat biaya (cost centre) sesuai dengan beban yang diterima berdasarkan pemicu biaya (cost driver) pada masing – masing komponen biaya (analisa beban kerja, volume penggunaan atau proporsi pendapatan dari masing – masing jasa);
b. melakukan pengalokasian dari masing – masing pusat biaya (cost centre) ke masing – masing pusat pendapatan (revenue centre) sesuai dengan nilai fasilitas/aset/peralatan untuk masing – masing jenis jasa, yaitu :
1) jasa pendaratan pesawat udara;
2) jasa penempatan pesawat udara;
3) jasa penyimpanan pesawat udara;
4) jasa penumpang pesawat udara;
5) jasa kargo dan pos pesawat udara;
6) jasa pemakaian tempat pelaporan keberangkatan (check - in counter);
7) jasa pemakaian garbarata (aviobridge).
c. setelah dilakukan pengalokasian pada pusat pendapatan (revenue center), diperoleh biaya total tiap jenis jasa/pelayanan;
d. biaya per unit (cost per unit) diperoleh dari biaya total penyelenggaraan masing-masing jenis pelayanan jasa kebandarudaraan dibagi total produksi selama periode tertentu; dan
e. usulan tarif masing-masing jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang diselenggarakan oleh badan usaha bandar udara didasarkan atas hasil perhitungan biaya per unit (cost per unit) produksi termasuk tingkat keuntungan (margin) maksimal 10%, termasuk PPN.
3. Kenaikan tarif akibat pembangunan atau pengembangan fasilitas, dikenakan secara bertahap serta dengan memperhatikan umur ekonomis dan pengembalian modal.
4. Kenaikan tarif selanjutnya dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan tingkat inflasi umum.
MENTERI PERHUBUNGAN, E.E. MANGINDAAN
Koreksi Anda
