Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 1997 tentang Struktur dan Golongan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Pada Bandar Udara Umum;
b. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 1999 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formulasi Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Bandar Udara yang Diselenggarakan oleh Badan Usaha Kebandarudaraan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
