Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif jasa kebandarudaraan dapat ditinjau setiap 2 (dua) tahun sekali, kecuali pada keadaan tertentu.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
a. Kenaikan tingkat inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari 7 % (tujuh persen);
b. Peningkatan pelayanan;
c. Peningkatan infrastruktur bandar udara; atau
d. Keadaan luar biasa (force majeure).
Koreksi Anda
