Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif jasa kebandarudaraan dapat ditinjau setiap 2 (dua) tahun sekali, kecuali pada keadaan tertentu. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a. Kenaikan tingkat inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari 7 % (tujuh persen); b. Peningkatan pelayanan; c. Peningkatan infrastruktur bandar udara; atau d. Keadaan luar biasa (force majeure).
Koreksi Anda