Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Tarif jasa kebandarudaraan ditetapkan dengan mata uang rupiah (Rp), kecuali yang pembayarannya ditetapkan dengan mata uang asing, maka dapat ditetapkan dengan Dollar Amerika (US $).
Koreksi Anda
