Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif jasa kebandarudaraan ditetapkan dengan mata uang rupiah (Rp), kecuali yang pembayarannya ditetapkan dengan mata uang asing, maka dapat ditetapkan dengan Dollar Amerika (US $).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Pasal.id