Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada periode waktu tertentu pada bandar udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Bandar Udara, dapat memberikan potongan harga tarif jasa kebandarudaraan atau mengenakan tarif tambahan (surcharge) dengan pertimbangan supply dan demand.
Koreksi Anda