Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Besaran tarif jasa kebandarudaraan untuk penerbangan niaga tidak berjadwal dan penerbangan non niaga pada bandar udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Bandar Udara ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan struktur, golongan dan tata cara perhitungan tarif jasa kebandarudaraan dalam ketentuan ini.
Koreksi Anda
