Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masukan dan tanggapan dari pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dilakukan Badan Usaha Bandar Udara dengan cara menyampaikan secara tertulis konsep besaran tarif jasa kebandarudaraan kepada asosiasi perusahaan angkutan udara dan minimal 3 (tiga) Badan Usaha Angkutan Udara Nasional yang mayoritas melaksanakan penerbangan nasional. (2) Asosiasi perusahaan angkutan udara dan minimal 3 Badan Usaha Angkutan Udara Nasional yang mayoritas melaksanakan penerbangan nasional, selambat-lambatnya dalam jangka 14 (empat belas) hari kerja menyampaikan masukan secara tertulis. (3) Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja asosiasi perusahaan angkutan udara dan minimal 3 (tiga) Badan Usaha Angkutan Udara Nasional yang mayoritas melaksanakan penerbangan nasional, tidak memberikan masukan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha Bandar Udara dapat melakukan rapat koordinasi untuk mendapatkan masukan tertulis selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Pasal.id