Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif jasa kebandarudaraan untuk penerbangan niaga berjadwal pada bandar udara yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Bandar Udara ditetapkan oleh Direksi setelah di konsultasikan kepada Menteri. (2) Konsultasi besaran tarif jasa kebandarudaraan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Direksi Badan Usaha Bandar Udara dengan melampirkan : a. hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan; b. Justifikasi kenaikan tarif terhadap beban pengguna jasa; c. Masukan dan tanggapan dari pengguna jasa. (3) Setelah usulan konsultasi besaran tarif jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja Menteri memberikan tanggapan atas besaran tarif jasa kebandarudaraan; (4) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Menteri tidak memberi tanggapan, Badan Usaha Bandar Udara dapat memberlakukan besaran tarif jasa kebandarudaraan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Pasal.id