Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara bandar udara ditetapkan dengan:
a. PERATURAN PEMERINTAH untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara bandar udara unit pelaksana teknis (UPT);dan
b. Peraturan Daerah untuk bandar udara diselenggarakan oleh unit pelaksanan teknis daerah (UPTD).
(2) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda
