Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara bandar udara ditetapkan dengan: a. PERATURAN PEMERINTAH untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara bandar udara unit pelaksana teknis (UPT);dan b. Peraturan Daerah untuk bandar udara diselenggarakan oleh unit pelaksanan teknis daerah (UPTD). (2) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Koreksi Anda