Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif jasa kebandarudaraan diperoleh dari hasil perhitungan biaya per satuan unit produksi (cost per unit).
(2) Perhitungan besaran tarif jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
