Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif jasa kebandarudaraan ditetapkan dengan berpedomanan pada struktur dan golongan yang diatur dalam peraturan ini dan memperhatikan: a. keselamatan dan keamanan penerbangan; b. kepentingan pelayanan umum; c. peningkatan mutu pelayanan jasa; d. kepentingan pemakai jasa; e. peningkatan kelancaran pelayanan jasa; f. penilaian tingkat pelayanan (level of service); g. pengembalian biaya; h. pengembangan usaha; dan i. prinsip akuntansi yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Pasal.id