Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm36 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Teks Saat Ini
Tarif jasa kebandarudaraan ditetapkan dengan berpedomanan pada struktur dan golongan yang diatur dalam peraturan ini dan memperhatikan:
a. keselamatan dan keamanan penerbangan;
b. kepentingan pelayanan umum;
c. peningkatan mutu pelayanan jasa;
d. kepentingan pemakai jasa;
e. peningkatan kelancaran pelayanan jasa;
f. penilaian tingkat pelayanan (level of service);
g. pengembalian biaya;
h. pengembangan usaha; dan
i. prinsip akuntansi yang berlaku.
Koreksi Anda
